Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 13 Februari 2015 telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 03/PJ/2015 berlaku sejak tanggal ditetapkan 13 Februari 2015.
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. SPT dapat berbentuk formulir kertas (hardcopy) atau dokumen elektronik.
Wajib Pajak yang menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik, harus menyampaikan SPT Elektronik tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak dengan cara:
- Langsung
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat
- melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat atau
- melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak meliputi:
- laman Direktorat Jenderal Pajak
- laman Penyalur SPT Elektronik
- saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu
- jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak atau
- saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Elektronik melalui saluran tertentu dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat.
Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik, dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
- Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
- Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Elektronik atau
- Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, selain harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik, juga harus menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 03/PJ/2015 mencabut :
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara e-Filing Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id )
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S Atau 1770SS Secara e-Filing dan Merupakan Pegawai Tetap pada Pemberi Kerja Tertentu
Untuk mengetahui lebih lanjut Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, silahkan kunjungi :
PER – 03/PJ/2015